Skip to main content

Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan R (PP PN Jakut) Tersangka

KPK from CNNIndonesia
Jakarta, 26 Agustus 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan R (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka.

Tersangka R selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, R juga disangkakan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Panitera Pengganti PN Jakut dan Panitera PN Bekasi.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari terdakwa SJ melalui BN, K dan SH dengan maksud memengaruhi putusan perkara dengan terdakwa SJ pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Darmin Tegaskan Kembali Komitmen Pemerintah Dorong Pertumbuhan Rendah Karbon

Jakarta – Sejak tahun 2013, Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat melakukan kerja sama di bidang perdagangan karbon dengan skema Mekanisme Kredit Bersama atau Join Crediting Mechanism (JCM). Dalam skema ini, institusi Jepang dan Indonesia berinvestasi dalam kegiatan pembangunan rendah karbon di Indonesia melalui insentif dari Pemerintah Jepang.  "Indonesia menyadari, pembangunan rendah karbon adalah sebuah tren baru. Karena itu upaya kita untuk menggenjot ekonomi tak boleh dipisahkan dari pertumbuhan rendah emisi dan pertumbuhan berkelanjutan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Seminar Nasional Peringatan 3 Tahun Kerjasama Bilateral Kemitraan Pertumbuhan Rendah Karbon antara RI-Jepang, Senin (29/8), di Jakarta.  Hadir dalam acara tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanti dan Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kozo Honsei. Menuru

Jahja Setiaatmadja Raih CEO of the Year dalam Indonesia Property & Bank Award 2016

bca Jakarta, 18 Agustus 2016   - Kinerja Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja dalam memimpin dan mengelola BCA sehingga menjadi bank dengan reputasi dan memiliki prestasi yang membanggakan, membuatnya kembali dianugerahi penghargaan. Kali ini, Jahja menerima penghargaan sebagai CEO of the Year dalam ajang penghargaan Indonesia Property & Bank Award 2016 untuk kategori  Banking . Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Raffles Hotel, Jakarta, Kamis (18/8). Jahja mengatakan, "Tahun 2015 dan semester awal 2016 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian dan industri perbankan Indonesia. Meskipun demikian, di sepanjang tahun ini BCA berhasil mempertahankan soliditas di perbankan nasional serta mampu memanfaatkan berbagai peluang bisnis yang ada. Perkembangan positif BCA tersebut diraih dengan tetap fokus dalam memberikan layanan yang konsisten kepada para nasabah, memperkuat  fra

Tingkatkan Kerja Sama, Euro Management Beri Beasiswa Kepada Para PNS

Jakarta - Sabtu, 15 Juli 2017 Euro Management Indonesia (EMI) dan Yayasan Pendidikan Eropa Indonesia (YPEI) bekerja sama dengan berbagai instasi memberikan kesempatan untuk belajar bahasa asing bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk beasiswa. Program bernama Gerakan Indonesia 2030 ini resmi diluncurkan di kantor pusat EMI Jl. R.P Soeroso No. 6 Menteng, Jakarta Pusat. Mengangkat slogan “Sejuta Indonesia di Jantung Dunia”, kerjasama kali ini merupakan yang terbesar dilakukan EMI sejak program ini diadakan. Pasalnya terdapat sejumlah instansi penting yang berhak mengirim para perwakilannya yang berstatus PNS atau ASN untuk mendapatkan pembelajaran bahasa asing. Adapun jumlah instansi yang tercatat yaitu 34 Kementerian, 4 lembaga POLRI, 3 lembaga kejaksaan, 3 lembaga TNI, 22 lembaga pemerintahan non kementerian, 3 lembaga legislatif, 6 lembaga yudikatif, 12 Komisi Nasional Indonesia, 18 perusahaan umum Indonesia, 52 BUMN, 9 Pemkot