KPK from CNNIndonesia |
Jakarta, 26 Agustus 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan
penerimaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan R
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka.
Tersangka R selaku Panitera
Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi diduga
telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan
pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain itu, R juga disangkakan
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya selaku Panitera Pengganti PN Jakut dan Panitera
PN Bekasi.
Atas perbuatannya, R
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelumnya, R telah ditetapkan
sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari
terdakwa SJ melalui BN, K dan SH dengan maksud memengaruhi putusan perkara
dengan terdakwa SJ pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, R disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Comments
Post a Comment