Skip to main content

Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan R (PP PN Jakut) Tersangka

KPK from CNNIndonesia
Jakarta, 26 Agustus 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan R (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka.

Tersangka R selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, R juga disangkakan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Panitera Pengganti PN Jakut dan Panitera PN Bekasi.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari terdakwa SJ melalui BN, K dan SH dengan maksud memengaruhi putusan perkara dengan terdakwa SJ pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Tingkatkan Kenyamanan, CGV Blitz Berbenah Diri

Pertumbuhan bisnis layar lebar di Indonesia semakin menunjukkan persaingan yang ketat. Kondisi ini ditandai dengan semakin gencarnya para pelaku bisnis dalam meningkatkan kualitas layanan menonton film bioskop.  Salah satunya dilakukan oleh CGV Blitz. CGV Blitz merupakan jaringan bioskop yang hadir dengan mengedepankan teknologi dan kenyamanan untuk memberikan pengalaman berbeda kepada para penontonnya. Konsep teknologi yang digunakan seperti 3D, 4DX, Screen X, SphereX, dan Dolby Atmos, yang dapat dirasakan dalam beberapa kelas auditorium yaitu Regular Class, Velvet Class, Gold Class, Satin Class, dan Sweetbox. “Kami mengusung konsep cita-cita orang yang berkunjung tidak hanya menonton tetapi juga nongkrong, jajan, dan sebagainya sebagai culture place,” ungkap Head of Programming & Content Department CVG Blitz, Haryani Suwirman dalam Forum Diskusi Lintas Komunitas di Hotel Oria, Menteng – Jakarta Pusat pada Kamis, 29/9/16. Saat ini CGV Blitz telah memilik...

13 Oktober : Ini Film Yang Wajib Anda Tonton

Dunia menetapkan bulan Oktober sebagai bulan peduli kanker payudara internasional. Sejumlah kampanye untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap penyakit tersebut tengah digalakkan  termasuk di Indonesia. Bentuk kampanye yang dilakukan beragam. Mulai dari penggunaan atribut serba pink, iklan layanan masyarakat, sampai peluncuran sebuah film.   Dari sekian banyaknya film yang tayang pada bulan Oktober, satu-satunya film di Indonesia yang mengusung tema peduli kanker payudara ialah film Pinky Promise. Dalam film ini terdapat 5 tokoh wanita yang berasal dari latar belakang berbeda-beda namun memiliki satu kesamaan yaitu sama-sama menderita kanker payudara. Mereka dipertemukan satu sama lain dan menjalin hubungan persaudaraan yang begitu kuat. Pinky Promise terinspirasi dari kisah nyata penderita kanker payudara yang berjuang menghadapi penyakit yang dideritanya. Sesama penderita kanker, mereka saling dukung dan memberikan semangat agar tetap kuat dalam menjala...

Update Status Setelah 10 Hari Tidak Online, Akun Facebook Remaja Ini Mendadak Viral

Akun Facebook bernama Afi Nihaya Faradisa langsung kebanjiran komentar pujian. Pasalnya Afi menulis keluh kesahnya yang menginspirasi bagi para pengguna gadget. Tulisan tersebut ia posting setelah sepuluh hari melepaskan ketergantungannya pada perangkat cerdas yang selama ini mempengaruhi pikirannya pada hal-hal yang negatif. Afi merupakan seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA Negeri 1 Gambiran Banyuwangi. Sekitar pukul 17:47 WIB kemarin, Kamis, 8 Desember 2016 ia menuangkan hasil renungan itu di status Facebook miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 5,9 ribu likes disertai emoticon, 3,8 ribu share, dan 848 komentar telah meramaikan status Afi. Berikut tulisan yang menarik perhatian ribuan netizen dikutip dari postingannya di Facebook. Aku pernah mematikan total hapeku selama 10 hari. Selama itu, aku tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Hanya dari situ kau bisa mengamati apa yang gadget dan koneksi internet telah renggut sel...