pajak |
Bandung,
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I hari ini Kamis (25/08/2016)
selenggarakan sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak kepada para Kepala Kejaksaan
Negeri beserta jajarannya di wilayah Jawa Barat di Hotel Four Points Bandung.
Dalam
kegiatan sosialisasi yang dihadiri tidak kurang dari 120 peserta ini
dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka mendukung
kinerja penegakan hukum dan kehumasan di bidang perpajakan antara Kanwil DJP
Jawa Barat I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sejak
dicanangkannya Program Amnesti Pajak oleh Presiden Joko Widodo Jumat (1/7)
Kanwil DJP Jawa Barat I gencar lakukan sosialisasi ke berbagai elemen
masyarakat. Kegiatan sosialisasi tidak hanya khusus kepada para wajib pajak
potensial, namun dilaksanakan juga kepada asosiasi dan organisasi masyarakat,
lembaga keuangan, instansi pemerintah maupun lembaga keagamaan.
Dalam
kurun waktu kurang dari dua bulan tercatat 50 kali lebih sosialisasi telah
dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I sendiri. Jumlah tersebut tidak
termasuk sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Kantor-kantor Pelayanan Pajak
(KPP).
Data
dashboard Amnesti Pajak per tanggal 23 Agustus 2016 mencatat uang tebusan
Amnesti Pajak yang masuk secara nasional adalah sebesar Rp 1,00 triliun dengan
komposisi harta sebesar Rp 50,1 triliun. Kanwil DJP Jawa Barat I menempati
urutan lima nasional dengan total nilai angka tebusan sebesar Rp 70,28 milyar
dengan komposisi harta sebesar Rp 3,64 triliun.
Peserta
Amnesti Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, tidak hanya berasal dari para
wajib pajak lama yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Dari total uang
tebusan yang tercatat di Kanwil DJP Jawa Barat I, tebusan sebesar Rp 5,74
milyar berasal dari para wajib pajak baru.
Comments
Post a Comment