Skip to main content

Rumah Murah Untuk Rakyat



Jakarta, Rabu (24/8) - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

 “Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.

Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:

1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambarmaster plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).


Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%.

Comments

Popular posts from this blog

Tips Ngeblog "How To" Dari Pakar Marketing

Seorang pakar marketing bernama Neil Patel membagi tips kepada para penulis blogger bagaimana cara membuat artikel How To dengan mudah dan mendapat banyak pembaca.   Halo Semua Pada video kali ini gua mau sharing tips menulis artikel How-To atau dalam artikel berbahasa Indonesia biasanya diawali dengan kata Cara. Contohnya yang sering banget kita temui di internet yaitu :   Cara membuat kue nastar Cara meningkatkan jumlah follower Cara menjadi orang kaya tapi ga kerja Cara melupakan mantan !!! Opss kalo yang satu ini kayaknya gua berat deh.   Nah bagi kalian yang mau belajar nulis artikel, maka video ini tepat untuk melatih kemampuan kalian. Gua pun juga masih belajar nulis. So, melalui video ini yuuk kita sama-zama belajar.       Pertama Buat tulisanmu seperti sebuah percakapan   Menggunakan kata 'kamu' atau 'kalian' dan 'aku' atau 'gue' terkesan lebih akrab ketimbang 'anda' atau ...

Update Status Setelah 10 Hari Tidak Online, Akun Facebook Remaja Ini Mendadak Viral

Akun Facebook bernama Afi Nihaya Faradisa langsung kebanjiran komentar pujian. Pasalnya Afi menulis keluh kesahnya yang menginspirasi bagi para pengguna gadget. Tulisan tersebut ia posting setelah sepuluh hari melepaskan ketergantungannya pada perangkat cerdas yang selama ini mempengaruhi pikirannya pada hal-hal yang negatif. Afi merupakan seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA Negeri 1 Gambiran Banyuwangi. Sekitar pukul 17:47 WIB kemarin, Kamis, 8 Desember 2016 ia menuangkan hasil renungan itu di status Facebook miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 5,9 ribu likes disertai emoticon, 3,8 ribu share, dan 848 komentar telah meramaikan status Afi. Berikut tulisan yang menarik perhatian ribuan netizen dikutip dari postingannya di Facebook. Aku pernah mematikan total hapeku selama 10 hari. Selama itu, aku tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Hanya dari situ kau bisa mengamati apa yang gadget dan koneksi internet telah renggut sel...

Satgas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tuntaskan 32 Kasus

ekon.go.id Jakarta – Pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan ekonomi yang dikeluarkan berjalan baik dan lancar di lapangan. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah, pelaku usaha bisa mengadukan masalahnya kepada Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. “Satgas punya empat kelompok kerja (pokja). Khusus untuk penyelesaian kasus-kasus besar, kita akan arahkan untuk diselesaikan oleh Pokja IV yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Darmin, Jumat (26/8) di Jakarta. Sejak Satgas dibentuk, setidaknya sudah ada 70 kasus yang masuk. Dari berbagai kasus yang yang ditangani itu, 39 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan. Sisanya, sebanyak 32 kasus direkomendasikan untuk diselesaikan di tingkat kementerian/lembaga, 4 kasus dilimpahkan ke Pokja II (Percepatan dan Penuntasan Regulas...