Jambi,
Sabtu 13/8/16 - Sebanyak 2.306 Hektar tanah yang terdiri dari 70 persen sawah
padi dan 30 persen bukan sawah akan dibagikan kepada 1.000 petani di Kabupaten
Muaro Jambi. Tanah-tanah tersebut tersebar di tujuh Desa yaitu Desa Sungai Alur,
Desa Jebus, Desa Gedong Karya, Desa Pematang Raman, Desa Betung, Desa Mentaro,
dan Desa Tanjung. Rencananya akan dibagikan kepada masyarakat pada tahun 2017.
Hal
tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil saat kunjungannya ke lokasi tanah
objek Reforma Agraria di Kabupaten Muaro Jambi.
Kunjungan
tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan bahwa tanah objek reformasi
agraria dapat terjamin keberlanjutannya / suistainable. Sofyan menambahkan
bahwa tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat di Muaro Jambi harus
memberikan kesejahteraan. "Bukan pada saat masa sekarang saja tapi dapat
diwariskan kepada anak dan cucu mereka,” ujarnya.
Adapun
lahan dan legalitas penerbitan sertifikat tengah dipersiapkan bagi masyarakat
yang akan menerimanya. Di samping itu Kementerian ATR/BPN juga telah
bekerjasama dengan Pusat Studi Agraria terkait manajemen pengelolaan tanah
tersebut. “Kami bekerja sama dengan Pusat Studi Agraria untuk mengetahui
potensi kontur tanah tersebut dan cocok untuk ditanami,” terang Sofyan.
Hal
tersebut dilakukan guna mendukung program Reforma Agraria sehingga para petani
dapat hidup sejahtera dari hasil panennya. “Jangan sampai tanaman yang ditanam
tidak cocok dengan kondisi tanah, yang menyebabkan gagal panen atau panen tidak
maksimal, sehingga petani rugi dan sebenarnya kondisi itu yang menyebabkan
petani tidak sejahtera dan tidak terjamin keberlanjutannya,” tuturnya.
Hamdan Syamsudin
Comments
Post a Comment