kemenperin |
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam penyusunan standardisasi
mengenai pembangunan gedung dan perumahan. Standardisasi ini diharapkan memacu
peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Misalnya dalam
membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu.
Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis malam (25/8). Acuan
standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran
negara.
“Jadi, bahan baku
bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut
industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya
yang bersifat modular,” tuturnya. Untuk itu, pelaku industri ini juga perlu
aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi
sehingga menciptakan produk berkualitas.
Menperin mengaku
optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas
manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri. “Selain
itu, dengan memacu P3DN,dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui
pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta
meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,” ujarnya.
Terlebih lagi,
Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus
permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR). Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan
biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70
persen.
“Penghematan biaya dapat
menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat
rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga
rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan,” papar
Airlangga.
Sebelumnya, Dirjen
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I
Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, industri logam memiliki peranan besar
dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Produk logam merupakan komponen
utama dalam pembangunan sektor ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara
luas yang meliputi bangunan dan properti, jalan dan jembatan,
ketenagalistrikan, dan lain-lain,” tuturnya.
Data statistik
menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada tahun
2015 sebesar 6,48 persen atau naik
dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,05 persen. Pertumbuhan
yang baik ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang
rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai
investasisebesar Rp 33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir.
Comments
Post a Comment