Skip to main content

Satgas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tuntaskan 32 Kasus

ekon.go.id


Jakarta – Pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan ekonomi yang dikeluarkan berjalan baik dan lancar di lapangan. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah, pelaku usaha bisa mengadukan masalahnya kepada Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Satgas punya empat kelompok kerja (pokja). Khusus untuk penyelesaian kasus-kasus besar, kita akan arahkan untuk diselesaikan oleh Pokja IV yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Darmin, Jumat (26/8) di Jakarta.

Sejak Satgas dibentuk, setidaknya sudah ada 70 kasus yang masuk. Dari berbagai kasus yang yang ditangani itu, 39 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan. Sisanya, sebanyak 32 kasus direkomendasikan untuk diselesaikan di tingkat kementerian/lembaga, 4 kasus dilimpahkan ke Pokja II (Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi) dan Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi). Sedangkan 3 kasus lainnya tidak dibahas karena pengadu tidak hadir pada saat rapat pembahasan.

“Dari sisi regulasi, sesuai laporan Ketua Pokja II yaitu Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, kita sudah menuntaskan 202 dari 203 peraturan pokok. Sedangkan aturan teknisnya sudah selesai 20 dari 26 regulasi. Itu artinya 99 persen peraturan yang dimandatkan dari Paket Kebijakan Ekonomi I – XII sudah selesai,” tambah Darmin. Sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, regulasinya juga akan segera tuntas dalam waktu 10 hari sejak diumumkan Rabu, 24 Agustus lalu.

Beberapa kasus yang ditangani Satgas melalui Pokja IV di antaranya adalah masalah implementasi diskon tarif listrik sebesar 30% untuk industri mulai jam 23.00 – 08.00. Masalah ini ditangani Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan PT PLN. Masalah lain yang berkaitan dengan listrik adalah masalah kewenangan pemberian izin ketenagalistrikan yang sedang dibahas Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.

Kasus lain yang masuk berkaitan dengan isu lingkungan di Provinsi Jawa Barat yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara pemda, aparat keamanan, LSM, warga, dan pelaku usaha. Upaya ini menghasilkan keputusan pihak perusahaan membayar ganti rugi dan memperbaiki lahan yang rusak akibat pencemaran.

Berbagai masalah lain yang diadukan ke Satgas lebih banyak berkaitan dengan kasus perpajakan dan ekspor-impor. Seluruh masalah itu kini sedang ditangani kementerian/lembaga terkait dan diupayakan untuk diselesaikan secepatnya.

“Kita akan terus sosialisasikan berbagai paket kebijakan ekonomi ini, baik ke dalam maupun luar negeri bersama-sama kementerian/lembaga,” kata Darmin.


Comments

Popular posts from this blog

Snapchat Manjakan Pengguna Dengan Fitur-fitur Terbaru

Pengguna Snapchat nampaknya akan semakin sering memainkan jejaring sosial berbasis gambar dan video yang satu ini. Pasalnya, Snapchat baru saja memperkaya koleksi fiturnya.   Seperti dilansir Bustle, Selasa 13 Desember 2016, Salah satu fitur terbaru Snapchat ialah group chat. Sesuai dengan namanya, layanan ini memfasilitasi pengguna untuk melakukan percakapan secara bersama-sama atau bergrup. Agar obrolan tidak terlalu gaduh, group chat membatasi anggotanya hanya dapat dihuni sampai 16 pengguna saja. Selain itu, pengguna tak perlu khawatir percakapan dalam grup membuat loading grup chat menjadi lama. Karena akan terhapus secara otomatis setelah 24 jam. Lebih dari itu, pengguna yang merasa perlu ngobrol dengan salah satu anggota grup - entah itu karena kesengsem atau hendak melakukan pendekatan, ketuk saja pengguna yang sedang aktif lalu kalian dapat berbincang eksklusif. Masih belum puas dengan stiker yang itu-itu saja. Kini Snapchat menyediakan berag...

Darmin Tegaskan Kembali Komitmen Pemerintah Dorong Pertumbuhan Rendah Karbon

Jakarta – Sejak tahun 2013, Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat melakukan kerja sama di bidang perdagangan karbon dengan skema Mekanisme Kredit Bersama atau Join Crediting Mechanism (JCM). Dalam skema ini, institusi Jepang dan Indonesia berinvestasi dalam kegiatan pembangunan rendah karbon di Indonesia melalui insentif dari Pemerintah Jepang.  "Indonesia menyadari, pembangunan rendah karbon adalah sebuah tren baru. Karena itu upaya kita untuk menggenjot ekonomi tak boleh dipisahkan dari pertumbuhan rendah emisi dan pertumbuhan berkelanjutan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Seminar Nasional Peringatan 3 Tahun Kerjasama Bilateral Kemitraan Pertumbuhan Rendah Karbon antara RI-Jepang, Senin (29/8), di Jakarta.  Hadir dalam acara tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanti dan Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kozo Honsei. Me...

Kanwil DJP Jawa Barat I Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak Kepada Kejaksaan

pajak Bandung , Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I hari ini Kamis (25/08/2016) selenggarakan sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak kepada para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di wilayah Jawa Barat di Hotel Four Points Bandung. Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri tidak kurang dari 120 peserta ini dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka mendukung kinerja penegakan hukum dan kehumasan di bidang perpajakan antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sejak dicanangkannya Program Amnesti Pajak oleh Presiden Joko Widodo Jumat (1/7) Kanwil DJP Jawa Barat I gencar lakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat. Kegiatan sosialisasi tidak hanya khusus kepada para wajib pajak potensial, namun dilaksanakan juga kepada asosiasi dan organisasi masyarakat, lembaga keuangan, instansi pemerintah maupun lembaga keagamaan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tercatat 50 kali lebih sosialisasi telah...