ekon.go.id |
Jakarta – Pemerintah
ingin memastikan seluruh kebijakan ekonomi yang dikeluarkan berjalan baik dan
lancar di lapangan. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya,
terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah, pelaku usaha
bisa mengadukan masalahnya kepada Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Satgas punya empat
kelompok kerja (pokja). Khusus untuk penyelesaian kasus-kasus besar, kita akan
arahkan untuk diselesaikan oleh Pokja IV yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia,” ujar Darmin, Jumat (26/8) di Jakarta.
Sejak Satgas dibentuk,
setidaknya sudah ada 70 kasus yang masuk. Dari berbagai kasus yang yang
ditangani itu, 39 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan. Sisanya,
sebanyak 32 kasus direkomendasikan untuk diselesaikan di tingkat
kementerian/lembaga, 4 kasus dilimpahkan ke Pokja II (Percepatan dan Penuntasan
Regulasi Kebijakan Ekonomi) dan Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak
Kebijakan Ekonomi). Sedangkan 3 kasus lainnya tidak dibahas karena pengadu
tidak hadir pada saat rapat pembahasan.
“Dari sisi regulasi,
sesuai laporan Ketua Pokja II yaitu Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki,
kita sudah menuntaskan 202 dari 203 peraturan pokok. Sedangkan aturan teknisnya
sudah selesai 20 dari 26 regulasi. Itu artinya 99 persen peraturan yang
dimandatkan dari Paket Kebijakan Ekonomi I – XII sudah selesai,” tambah Darmin.
Sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang perumahan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, regulasinya juga akan segera tuntas dalam waktu 10 hari
sejak diumumkan Rabu, 24 Agustus lalu.
Beberapa kasus yang
ditangani Satgas melalui Pokja IV di antaranya adalah masalah implementasi
diskon tarif listrik sebesar 30% untuk industri mulai jam 23.00 – 08.00.
Masalah ini ditangani Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan PT PLN.
Masalah lain yang berkaitan dengan listrik adalah masalah kewenangan pemberian
izin ketenagalistrikan yang sedang dibahas Kementerian ESDM dan Kementerian
Dalam Negeri.
Kasus lain yang masuk
berkaitan dengan isu lingkungan di Provinsi Jawa Barat yang kemudian
memfasilitasi pertemuan antara pemda, aparat keamanan, LSM, warga, dan pelaku
usaha. Upaya ini menghasilkan keputusan pihak perusahaan membayar ganti rugi
dan memperbaiki lahan yang rusak akibat pencemaran.
Berbagai masalah lain
yang diadukan ke Satgas lebih banyak berkaitan dengan kasus perpajakan dan
ekspor-impor. Seluruh masalah itu kini sedang ditangani kementerian/lembaga
terkait dan diupayakan untuk diselesaikan secepatnya.
“Kita akan terus
sosialisasikan berbagai paket kebijakan ekonomi ini, baik ke dalam maupun luar
negeri bersama-sama kementerian/lembaga,” kata Darmin.
Comments
Post a Comment